EVALUASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PUSAT PASAR KABANJAHE KABUPATEN KARO
Abstract
PKL merupakan komunitas pedagang yang melakukan aktivitas jualan di tempat umum. Masih terdapat pedagang kakilima (PKL) yang sulit diatur yang suka melanggar aturan yang terdapat di peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Karo tentang sistematika peraturan pedagang kaki lima.Karena itu maksud penelitian adalah menganalisis kebijakan pemerintah Kabupaten Karo di Pusat Pasar Kabanjahe dalam menertibkan PKL. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari wawancara, dokumentasi dan observasi.Informan untuk penelitian ini adalah PKL di Kabanjahe dan petugas Satpol PP Kabupaten Karo. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Kebijakan pemerintah kota Kabupaten Karo terkait penertiban PKL sesuai perundang-undangan. Satpol PP sudah melakukan sosialisasi terkaitu tugas dan fungsinya agar dapat menjaga ketentraman dan ketertiban umum di pasar Kabanjahe. PKL yang berjualan di tempat-tempat terlarang digusur agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan dan ketertiban umum. Pemerintah melalui Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat dan juga pemberitahuan agar daerah yang dilarang dikosongkan melalui selebaran yang ada ditempel di pasar. Dalam menerapkan kebijakan pemerintah Kabupaten Karo tentang penerapan penataan kota dari segi kebersihan kota mendapatkan tantangan yang serius, karena petugas jadi kucing-kucingan dengan para PKL karena beberapa dari PKL sulit disadarkan akan pentingnya menjaga kebersihan dan kenyaman di daerah tersebut. Tantangan lainnya adalah jumlah PKL yang semakin banyak dan lokasi berjualan di pasar Kabnjahe semakin sempit sehingga mereka mengambil kesempatan berjualan di badan jalan dan tempat yang dilarang.