PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS KEGIATAN PENGGALIAN PASIR DAN BATU DI ALIRAN SUNGAI YANG MENGAKIBATKAN TANAH MENJADI EROSI (Analisis Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Lbs)
Abstract
Penelitian ini mengkaji perbuatan melawan hukum terkait penggalian pasir dan batu di aliran sungai yang menyebabkan erosi tanah, berdasarkan Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Lbs. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis penentuan perbuatan melawan hukum, bentuk ganti kerugian, dan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim memutuskan Tergugat (CV Dio Putra Karya) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen lingkungan hidup, meskipun memiliki izin usaha pertambangan. Sebagai ganti kerugian, Tergugat dihukum untuk melakukan normalisasi sungai, sementara tuntutan ganti kerugian materil dan immateril ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci besaran kerugiannya.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.