PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG LISENSI HAK SIAR 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL DI AREAL KOMERSIAL TANPA IZIN (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 67K/Pdt.Sus-HKI/2020)
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap PT Inter Sports Marketing sebagai pemegang lisensi hak siar FIFA World Cup Brazil™ 2014, terutama terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Bali Rich Luxury Villa & SPA. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum dapat dilakukan melalui upaya preventif (pencatatan perjanjian lisensi dan edukasi publik) dan represif (litigasi di pengadilan niaga). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyiaran tanpa izin di area komersial merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan gugatan ganti rugi. Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 67K/Pdt.Sus-HKI/2020 menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun peneliti berpendapat bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan pengabulan bagian gugatan terkait kewajiban tergugat untuk memasang iklan permohonan maaf di media cetak lokal, demi mencapai keadilan yang lebih komprehensif.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.