PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG TRANSFORTASI UDARA (PESAWAT) ATAS KETERLAMBATAN KEBERANGKATAN DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menginformasikan kepada penumpang angkutan udara terhadap perlindungan hukum atas keterlambatan keberangkatan di Bandara Internasional Kualanamu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana datanya tersebut merupakan data sekunder dengan metode pengumpulan datanya berupa wawancara. Adapun wawancara dilakukan dengan petugas Bandara Internasional Kualanamu. Temuan studi memperlihatkan bahwa perlindungan hukum kepada penumpang angkutan udara yang terjadi keterlambatan maskapai penerbangan termuat pada UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, Permenhub No. 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung jawab Perusahaan Penerbangan, UU No. 1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan, serta Permenhub No. 89 Tahun 2015 mengenai Penanganan Keterlambatan Badan Usaha Angkatan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Beberapa faktor penyebab adanya keterlambatan keberangkatan adalah faktor operasional dan faktor teknikal, seperti kerusakan pada bagian pesawat, adanya penerbangan VVIP, air conditioner (AC) dan engine yang tidak berfungsi dengan baik, serta electrikal berupa alat komunikasi mengalami kerusakan. Bentuk-bentuk tanggungjawab dari maskapai penerbangan terkait keterlambatan penerbangan berupa pemberian kompensasi atau melakukan ganti rugi kepada penumpang berdasarkan peraturan undang-undang penerbangan, melakukan permohonan maaf kepada para penumpang atas keterlambatan yang terjadi disertai dengan alasannya, dan memberikan informasi keterlambatan penerbangan dengan memakai media informasi yang ada di bandara dan melalui email atau kontak yang digunakan saat melakukan pembelian atau pemesanan tiket.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.