Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Berdasarkan Hukum Pidana Positif
Abstract
Indonesia telah mencapai perkembangan pesat dibidang teknologi informasi dan komunikasi sejak tahun 2000 hingga saat ini. Banyak teknologi baru yang muncul dan diterima oleh masyarakat Indonesia. Di dunia yang tidak mengenal batas waktu dan ruang, manusia dapat berinteraksi dimana saja dan kapanpun. Namun, kenyamanan internet tidak bisa lepas dari tangan para penjahat. Mereka menyalahgunakan kemudahan ini untuk menimbulkan kebingungan dan merugikan orang lain. Kejahatan dunia maya merupakan kejahatan yang relatif baru. Karena kejahatan ini menggunakan peralatan canggih dan teknologi informasi, diperlukan tanggapan hukum serta peraturan baru untuk memberantasnya. Faktanya, ada beberapa kejahatan yang hampir sama dimana media terlibat dalam kejahatan tersebut.Yaitu kejahatan komputer (cybercrime), pemalsuan data atau dokumen pada komputer, dan pencurian data pada komputer. Singkatnya penelitian ini membahas tentang peraturan hukum tindak pidana cybercrime (kejahatan komputer).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.