Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Berdasarkan Hukum Pidana Positif

  • Dian Dian Universitas Darma Agung
  • Fransiskus Rahmat Natalis Efendi Waruwu Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung

Abstract

Indonesia telah mencapai perkembangan pesat dibidang teknologi informasi dan komunikasi sejak tahun 2000 hingga saat ini. Banyak teknologi baru yang muncul dan diterima oleh masyarakat Indonesia. Di dunia yang tidak mengenal batas waktu dan ruang, manusia dapat berinteraksi dimana saja dan kapanpun. Namun, kenyamanan internet tidak bisa lepas dari tangan para penjahat. Mereka menyalahgunakan kemudahan ini untuk menimbulkan kebingungan dan merugikan orang lain. Kejahatan dunia maya merupakan kejahatan yang relatif baru. Karena kejahatan ini menggunakan peralatan canggih dan teknologi informasi, diperlukan tanggapan hukum serta peraturan baru untuk memberantasnya. Faktanya, ada beberapa  kejahatan yang  hampir sama dimana media terlibat dalam  kejahatan tersebut.Yaitu kejahatan komputer (cybercrime), pemalsuan data atau dokumen pada komputer, dan pencurian data pada komputer. Singkatnya penelitian ini membahas tentang peraturan hukum tindak pidana cybercrime (kejahatan komputer).


 

Published
Dec 27, 2024
How to Cite
DIAN, Dian et al. Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Berdasarkan Hukum Pidana Positif. DIKTUM, [S.l.], v. 3, n. 3, p. 70 – 75, dec. 2024. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/5132>. Date accessed: 28 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v3i3.5132.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>