TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014 JO UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)

  • Candra Hutagalung Universitas Darma Agung
  • Septendi Sangkot Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun2016  Tentang perlindungan Anak membawa angin segar terhadap Pertanggunggungjawaban pidana perlindung ananak di Indonesia. Marak nya kasus kekerasan seksual pada anak, sehingga pemilihan judul Penelitian “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 TentangPerlindungan Anak (Studi Putusan : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)”.


 


Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama bagaimana perlindungan hokum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual menurut UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak?, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Pelaku dalam Studi Putusan Nomor : 398/PId.Sus/2018/PN Mdn?. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hokum normatif, menggunkan data sekunder, sifat penelitian yang  digunakan adalah penelitian deskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan,  tulisan ilmiah serta peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan anak diatur pada pasal 59A yakni penanganan  yang cepat, pendampingan psikososial , pemberian bantuan social bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan pemberian perlindungan setiap proses pengadilan. Pertanggungjawaban Pidana mengandung asas kesalahan (asasculpabilitas), bahwa asas kesalahan yang dilandasi pada nilai keadilan harus disertakan secara berpasangan dengan asas legalitas yang dilandasi kepada nilai kepastian. Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap kekerasan seksual anak menurut undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat  2 jo 76D dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ryansyah Otto Alias Gogon dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluhjuta rupiah).

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
HUTAGALUNG, Candra; SANGKOT, Septendi; SIREGAR, Syawal Amry. TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014 JO UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 433-446, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1961>. Date accessed: 28 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1961.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>