ANALISIS HUKUM JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR.798/ PID.B/2022/PN.JKT.SEL)

  • Yasama Halawa Universitas Darma Agung
  • Endi Berkat Hulu Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung
  • Lestari Victory Sinaga Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini memeriksa peran justice collaborator dalam mengungkap fakta hukum pembunuhan, fokus pada kasus No.798/Pid.B/2022/PN.Jakarta Selatan. Penelitian menganalisis pengaturan hukum justice collaborator di Indonesia, penerapan hukum pidana dalam mengungkap kasus pembunuhan, dan evaluasi hakim terhadap keputusan justice collaborator. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data dari berbagai sumber hukum. Temuan menyoroti pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip khusus dalam penanganan anak pelaku pembunuhan yang menjadi justice collaborator. Richard Eliezer diidentifikasi sebagai justice collaborator dalam kasus ini karena bukan pelaku utama, memberikan kesaksian konsisten, dan mendukung pihak penegak hukum, sehingga berhak mendapat perlindungan dan penghargaan.

Published
Dec 27, 2024
How to Cite
HALAWA, Yasama et al. ANALISIS HUKUM JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR.798/ PID.B/2022/PN.JKT.SEL). DIKTUM, [S.l.], v. 3, n. 3, p. 48 – 58, dec. 2024. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/5130>. Date accessed: 28 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v3i3.5130.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4