ANALISIS HUKUM JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR.798/ PID.B/2022/PN.JKT.SEL)
Abstract
Penelitian ini memeriksa peran justice collaborator dalam mengungkap fakta hukum pembunuhan, fokus pada kasus No.798/Pid.B/2022/PN.Jakarta Selatan. Penelitian menganalisis pengaturan hukum justice collaborator di Indonesia, penerapan hukum pidana dalam mengungkap kasus pembunuhan, dan evaluasi hakim terhadap keputusan justice collaborator. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data dari berbagai sumber hukum. Temuan menyoroti pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip khusus dalam penanganan anak pelaku pembunuhan yang menjadi justice collaborator. Richard Eliezer diidentifikasi sebagai justice collaborator dalam kasus ini karena bukan pelaku utama, memberikan kesaksian konsisten, dan mendukung pihak penegak hukum, sehingga berhak mendapat perlindungan dan penghargaan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.