EKSEKUSI BENDA JAMINAN FIDUCIA AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN RODA EMPAT

  • Natallya Natallya Universitas Darma Agung
  • Daniel Kristover Siagian Universitas Darma Agung
  • Nanci Yosepin Simbolon Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi benda bergerak secara jaminan fidusia akibat debitur wanprestasi di  PT. BCA  Finance  Cabang Medan, untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di  PT. BCA  Finance  Cabang Medan Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia tunduk kepada KUHPerdata sesuai dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1319, Pasal 1320 dan Pasal 1338 diikuti serta ketentuan dalam Keppres 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak masih terdapat hal-hal yang belum terpenuhi. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia akibat debitur wanprestasi di  PT. BCA  Finance  Cabang Medan maka pihak perusahaan akan melakukan tindakan yaitu perusahaan pembiayaan akan memberikan Surat Peringatan I (SP I), apabila debitur tidak menanggapi Surat Peringatan (SP I) tersebut, maka akan dilanjutkan dengan Surat Peringatan II (SP II), jika tidak juga ditanggapi oleh debitur, maka pihak kreditur akan memberikan Surat Peringatan Terakhir (SPT) sebagai peringatan terakhir kepada debitur yang menunggak membayar angsuran hutang pembiayaan. Apabila SPT tersebut tidak juga ditanggapi, maka pihak kreditur yaitu pihak PT. BCA  Finance  Cabang Medan akan melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan yang ada di tangan debitur secara fiat eksekusi (dengan memakai titel eksekutorial). Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di  PT. BCA  Finance  Cabang Medan adalah objek barangnya dipindahtangankan oleh pihak ketiga, lalu hilangnya barang sebelum angsuran terakhir lunas dibayarkan dan juga debitur yang tidak mengasuransikan barangnya. Berdasarkan kesimpulan disarankan dalam hal ini kepada pihak kreditur yaitu PT. BCA  Finance  Cabang Medan dalam hal pelaksanaan perjanjian ini ada kalanya tidak hanya mengutamakan haknya sendiri dan juga melakukan berbagai pertimbangan terhadap setiap penyelesaian masalah yang terjadi kepada debitur. Selain itu kepada debitur harusnya lebih sadar diri bahwa kewajiban dalam perjanjian ini harus diutamakan menghindari terjadinya hambatan yang mengindikasikan wanprestasi.

Published
Mar 31, 2023
How to Cite
NATALLYA, Natallya et al. EKSEKUSI BENDA JAMINAN FIDUCIA AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN RODA EMPAT. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 173 -179, mar. 2023. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3847>. Date accessed: 11 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i1.3847.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>