TINJAUAN YURIDIS ATAS PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DI BUAT SECARA LISAN (CIAK TEH) DARI KAKEK PARA PIHAK TURUN KEPADA AHLI WARISNYA (STUDI KASUS ATAS PN. MEDAN 562/pdt. G/2012)
Abstract
Manusia selain dikatakan sebagai makhluk individu dan juga disebut sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk hidup yang dikategorikan sebagai makhluk sosial, manusia ditakdirkan agar membutuhkan makhluk sosial lainnya, artinya setiap manusia seyogianya hidup dalam berkelompak dalam kehidupan sehari-hari, dan itu lah yang dinamakan kodrat dari seorang manusia. Pengertian perjanjian menurut KUH-Per adalah adanya sesuatu prestasii atau hal yang dilakukan oleh suatu individu dengan individu lainnya boleh lebih dari satu pihak, dan berisfat mengikat. KUH-Per juga menyebutkan Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi dalam suatu perjanjian. Perihal sewa menyewa telah terkandung dalam KUH-Per, atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum kontrak. Warisan adalah sebuah hal yang menjadi tradisi dalam kehidupan keluarga di Indonesia. Mengenai warisan atau turun waris ini diatur dalam hukum waris yang menjadi salah satu hal yang diatur dalam ruang lingkup umum pengaturan keperdataan di Indonesia. Secara teori baik itu yang dituliskan maupun tidak tulis, perjanjian itu akan sah jika sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat dalam pasal 1230 KUH-Per, karena pada prinsipnya sah nya suatu perjanjian adalah kesepakatan bukan karena dituliskan atau tidak dituliskan perjanjian tersebut. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian sewa-menyewa rumah yang sangat jarang kita menemukan ada hal yang tertulis dalam proses tersebut.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).