ANALISA HUKUM SENGKETA MEREK DAGANG GEPREK BENSU BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN No. 196/G/2020/PTUN-JKT)
Abstract
Dihapusnya merek terdaftar PT. Ayam Geprek Benny Sujono atas prakarsa menteri telah merugikan pihaknya yang sebelumnya memenangkan perkara sengketa merek dagang berdasarkan Putusan MA No. 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentu saja hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu masalah hukum secara rinci kemudian menganalisanya. Terbitnya Surat Keputusan Nomor: HKI-KI.06.07-11 perihal penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri dilatar belakangi oleh adanya persamaan akronim dari nama Ruben Onsu yang merupakan orang terkenal. Kepastian hukum sengketa merek dagang Geprek Bensu berdasarkan Putusan No.196/G/2020/ PTUN-JKT ialah bahwa PT Ayam Geprek Benny Sudjono adalah pemegang merek “I Am Geprek Sedep Beneer dan lukisan” yang sah, karena Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Upaya yang dilakukan dalam meberikan perlindungan hukum bagi para pihak terhadap sengketa merek dagang Geprek Bensu ialah dengan Gugatan Perdata yang dapat diajukan ke Pengadilan oleh pihak-pihak yang terkait, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 melalui Pengadilan Niaga.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).