FAKTOR YANG MENYEBABKAN KESALAHAN DALAM PENULISAN NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH
Abstract
Faktor Yang Menyebabkan Kesalahan Dalam Penulisan Nama Sertifikat Hak Milik Tanah Milik Pemohon Berdasarkan Putusan Nomor : 238/Pdt.P/2024/PN TJK adalah Faktor ketidak telitian Pemohon pada saat pembuat Sertifikat dikantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Pemohon tidak melakukan pengecekan pada nama Sertifikat hal ini dibuktikan Pemohon baru mengetahui adanya perbedan atau kesalahan pengetingan nama Pemohon dalam Sertifikat pada saat ingin mengurus pemecahan Sertifikat milik pemohon di Kantor Badan Pertanahan Nasiaonal Kota Bandar Lampung dan kurangnya pemeriksaan adalah penyebab umum kesalahan pengetikan. mengabaikan peninjauan yang diketik meningkatkan kemungkinan kesalahan. Dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dalam Penulisan Nama Sertifikat Hak Milik Tanah Milik Pemohon Berdasarkan Putusan Nomor: 238/Pdt.P/2024/PN TJK. secara yuridis telah terpenuhinya Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, serta secara sosiologis hukum telah mendapat kepastian hukum dan untuk mewujudkan kepastian hukum pada tertib administrasi kependudukan. Hal ini sesuai dengan teori Pertimbangan hakim menurut Mackenzie yang menyatakan bahwa Pertimbangan hakim atau Ratio Decidendi adalah argumentasi atau alasan yang dipakai oleh hakim sebagai pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.