PENERAPAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor : 663/Pid.Sus/2023/PN TJK)

  • Intan Nurina Seftiniara Universitas Bandar Lampung
  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung
  • Siti Nurhaliza Universitas Bandar Lampung

Abstract

Era globalisasi saat ini menciptakan peluang bagi terbukanya pasar bebas antarnegara. Salah satunya membawa kemudahan dalam perpindahan barang, jasa, modal, dan manusia antarnegara. Meski menawarkan berbagai manfaat positif, globalisasi juga menghadirkan dampak negatif, bentuk kejahatan transnasional yang berkembang di Indonesia adalah perdagangan manusia. Perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok dengan tujuan mengeksploitasi manusia demi keuntungan sepihak. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang melalui Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN TJK. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekataan yuridis normatif dan empiris. penelitian dalam jurnal ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia dengan fokus pada Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN TJK.

Published
Mar 31, 2025
How to Cite
SEFTINIARA, Intan Nurina; HARTONO, Bambang; NURHALIZA, Siti. PENERAPAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor : 663/Pid.Sus/2023/PN TJK). JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 73 - 83, mar. 2025. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/5610>. Date accessed: 03 apr. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5610.
Section
Articles