PENERAPAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor : 663/Pid.Sus/2023/PN TJK)
Abstract
Era globalisasi saat ini menciptakan peluang bagi terbukanya pasar bebas antarnegara. Salah satunya membawa kemudahan dalam perpindahan barang, jasa, modal, dan manusia antarnegara. Meski menawarkan berbagai manfaat positif, globalisasi juga menghadirkan dampak negatif, bentuk kejahatan transnasional yang berkembang di Indonesia adalah perdagangan manusia. Perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok dengan tujuan mengeksploitasi manusia demi keuntungan sepihak. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang melalui Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN TJK. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekataan yuridis normatif dan empiris. penelitian dalam jurnal ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia dengan fokus pada Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN TJK.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.