PRINSIP FREE, PRIOR, AND INFORMED CONSENT (FPIC) SEBAGAI PILAR HAK ASASI MANUSIA DALAM RESOLUSI KONFLIK WILAYAH ADAT PULAU REMPANG
Abstract
Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan kerangka kerja yang krusial untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dalam menghadapi proyek pembangunan dan sengketa wilayah. Penelitian ini mengkaji penerapan FPIC dalam penyelesaian konflik wilayah adat di Pulau Rempang, Indonesia, dengan menyoroti perannya sebagai pilar perlindungan hak asasi manusia. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, penelitian ini mengevaluasi kesesuaian implementasi FPIC dengan standar hak asasi manusia internasional serta efektivitasnya dalam melindungi hak kolektif masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam penerapan prinsip FPIC, termasuk minimnya keterlibatan masyarakat, kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi, dan pelanggaran prosedural oleh pihak berwenang. Kelemahan ini memperburuk marginalisasi masyarakat adat dan merugikan hak mereka atas tanah dan sumber daya. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan implementasi FPIC melalui reformasi hukum, inisiatif peningkatan kapasitas, dan mekanisme akuntabilitas yang lebih baik, sehingga FPIC dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam resolusi konflik. Penelitian ini berkontribusi pada diskursus yang lebih luas tentang hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat, dengan menekankan pentingnya integrasi FPIC ke dalam kerangka hukum nasional.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.