PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Abstract
Pelaksanaan CSR telah menjadi keharusan penting yang dijalankan bagi perusahaan, terutama ketika melakukan aktivitas bisnis yang berkaitan secara langsung dengan pemanfaatan alam. Di Indonesia sendiri kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dari tahun 2007 melalui ketentuan Undang-Undang. Namun, Undang-Undang itu sendiri belum sempurna dalam mengakomodir pelaksanaannya, artinya masih banyak ketentuan-ketentuan yang tidak diatur terkait tata cara melakukan CSR di perusahaan oleh hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji landasan hukum pertanggung jawaban Corporate Social Responsibility guna mengetahui bagaimana Undang-Undang menjamin setiap proses pelaksanaan CSR. Penulisan ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normative. Dari penulisan ini dapat diketahui ketentuan yang belum diatur pada Undang-Undang dalam melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dampak dari kekosongan hukum menyebabkan ketidakseriusan perusahaan melaksanaan kewajiban ini sehingga menyebabkan aktifitas ini tidak berkelanjutan.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.