URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AKTIVIS LINGKUNGAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi isi dan penerapan Pasal 66 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fokus utama analisis adalah pada frasa "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat" yang tidak dapat dikenakan tuntutan pidana atau gugatan perdata, meskipun saat ini masih dianggap tidak efektif dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, yang memanfaatkan data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memastikan akurasi dalam menjawab pertanyaan penelitian. Dari hasil penelitian, teridentifikasi adanya kekurangan dalam aturan teknis yang mendasari Pasal 66 tersebut, yang seharusnya berfungsi sebagai landasan hukum untuk melindungi aktivis lingkungan. Hal ini menunjukkan perlunya reformulasi hukum untuk meningkatkan perlindungan bagi aktivis lingkungan hidup melalui revisi Pasal 66 agar lebih jelas dan efektif dalam menegakkan keadilan. Selain itu, diperlukan juga pengaturan tambahan dalam bentuk peraturan internal dan turunan untuk menangani kasus-kasus terkait perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih baik.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.