TINJAUAN HUKUM PENERAPAN PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Dalam Undang-undang Narkotika No 35 thn 2009 yang dimana mengatur tentang pidana serta memberikan sangksi kepada penyalah gunaan Narkotika yaitu mengedarkan narkotika dan pemakai narkotika. Peraturan Narkotika mendefinikan bahwa Narkoba merupakan Narkotika dan/atau Obat serta bahan-bahan yang berbahayanya ke tubuh. Narkotika yang biasa di sebut dengan Napza yaitu NArkotika,Psikotripika, dan Zat adiktif yang dimana senyawa ini memiliki efek samping memberikan resiko kecanduan kepada penggunanya yang membuat rusaknya otak yang mengakibatkan melakukan tindakan-tindakan tidak bermoral dan menjadi ancaman seruis bagi masa depan Bangsa. Permasalahan dalam penulisan ini diangkat merupakan aturan Tindak Pidana narkotika menurut UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan narkotika, Aturan Pidana Mati diatur Psl 114 ayat ke 2 UU No. 35 thn 2009 dan pertimbangan hakim dalam penerapan pidana mati dalam putusan tingkat Pertama dan Banding tetap berlaku yaitu Keputusan PN Jakarta Barat No: 2267/Pid .Sus/2013 /PN. Jkr.Bar Metode Deskriptif merupakan metode yang yang di gunakan dalam penelitian ini menitik beratkan terhadap kondisi-kondisi yang terjadi di masyarakat dan menghuibungkan ke kasus yang diteliti. Bahwa Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif atau PPenelitian kepustakaan (Library Research). Tindak Pidana Narkotika berdasarkan UU No 35 thn 2009 mengatur terkait Penyalah gunaan Narkotika , tindak pidana narkotika menurut UU No 35 thn 2009 tentang narkotika mengatur hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan berat narkotika yang tindak pidana dengan kejahatan berat dikarekanan dengan sadar dan sengaja mengedarkan narkoba. Pengedar narkoba dengan pengguna narkoba berbeda dikarenakan penguna dianggap korban jika hanya terpengaruh menggunakan atau memakai narkoba namun jika terlibat mengedarkan akan dianggap tetap menjadi pelaku. Penjatuhan hukuman mati sangat lah tepat karena dapat memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat dan melindungi negara dari kejahatan yang timbul diakibatkan penyalahgunaan narkoba tersebut. Aturan Pidana Mati diatur Psl 114 ayat yang 2 UU No. 35 Thn 2009 adanya unsur tanpa hak atau perbuatan yang melanggar Hukum bahwasanya dalam undang-undang ini perbuatan mengedarkan dengan Modus menjadi perantara kurir, menukar, menyerahkan dan menerima barang erlarang dalam bentuk tanaman yang beratnya. 1 kilogram ataupun lebih dari 5 pohon dan /atau dalam bentuk bukan tanaman. Penerapan hukuman pidana mati Hakim memiliki Pertimbangan dalam menerapkan Keputusan mati. Bahwa putusan tingkat Pertama dan Banding tetap berlaku yaitu Keputusan PN Jakbar No 2267 /Pid.Sus /2013 /PN. JKT.BAR sudah tepat dikarenakan pelaku terbukti pemukatan jahat dengan melawan hak melakukan bisnis gelap Narkotika dan penggunaan Narkotika secar Ilegal dengan barang bukti Narkotika seperti ekstasi tersebut begitu banyak dengan Jumlah1.412.476 butir dengan beratnya mencapai 380.996,9 gram yang merusak Generasi muda bangsa. Sehingga sudah tepat Pelaku dijatuhi Hukuman Mati.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.