REHABILITASI MEDIS BAGI PENGGUNA NARKOBA DENGAN MELATONIN YANG TIDAK MEMENUHI SEMA NO. 4 TAHUN 2010
Abstract
Penelitian ini mengevaluasi efektivitas penggunaan melatonin dalam rehabilitasi medis pengguna narkoba di Indonesia dan menyoroti ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010. Melatonin, hormon yang mengatur siklus tidur-bangun, telah mendapat perhatian sebagai terapi suportif untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pengguna narkoba selama proses rehabilitasi. Dengan meninjau berbagai studi klinis, penelitian ini mengkaji dampak melatonin dalam meningkatkan kualitas tidur dan kesejahteraan psikologis di antara pengguna narkoba. Temuan penelitian menunjukkan bahwa melatonin dapat membantu mempercepat pemulihan siklus tidur, memberikan kontribusi positif terhadap keseluruhan proses rehabilitasi. Namun, implementasinya saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan pedoman hukum yang ada. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi lebih lanjut terhadap terapi ini dalam kerangka hukum yang jelas dan penyesuaian peraturan untuk meningkatkan efektivitas rehabilitasi medis bagi pengguna narkoba.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.