PERLUNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN
Abstract
Indonesia sebagai negara yang menjunjung hukum telah mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk tenaga kerja, untuk menjaga keadilan sosial. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan sering kali menjadi masalah yang mengganggu di kalangan buruh, mengingat hal tersebut dapat menyebabkan ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Studi ini bertujuan untuk menganalisis faktor dan proses PHK yang tidak sesuai dengan undang-undang serta untuk memahami perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh pekerja yang mengalami PHK. Metode penelitian yang diterapkan adalah studi literatur yang menganalisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja beserta regulasi terkait lainnya. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa meskipun ada regulasi yang mengatur tata cara PHK, pelaksanaan PHK sepihak masih sering dilakukan dengan alasan yang tidak jelas, seperti efisiensi atau kerugian perusahaan. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK harus ditingkatkan, khususnya terkait dengan pemberian kompensasi yang sesuai dan penyelenggaraan program pelatihan kerja. Sebagai kesimpulan, penerapan hukum ketenagakerjaan yang lebih jelas dan tegas sangat penting untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak pekerja serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.