Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebagai Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus pada proses pelacakan aset, eksekusi putusan hakim, serta hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan dan lembaga terkait lainnya. Meskipun sudah ada regulasi yang mendukung, tingkat pengembalian kerugian negara masih sangat rendah. Penelitian ini menggunakan metode non-doktrinal dengan pendekatan normatif-empiris, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, implementasi hukum, dan praktik di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi hukum untuk menganalisis regulasi yang berlaku, serta observasi terhadap penerapan hukum terkait pengembalian kerugian negara. Hasil penelitian mengidentifikasi kelemahan dalam koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, dan masalah administratif, yang menjadi hambatan utama. Penelitian ini mengusulkan perlunya reformasi untuk meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara melalui peningkatan koordinasi, transparansi, dan pengawasan.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.