Standar Profesionalisme Dokter dan Hak Pasien dalam Proses Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi
Abstract
Proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi, dengan mediasi sebagai alternatif yang semakin populer. Jalur litigasi, meskipun sering digunakan, menghadapi berbagai tantangan seperti kompleksitas hukum, waktu yang lama, dan biaya tinggi, yang dapat menimbulkan dampak emosional bagi pasien dan tenaga medis. Sebagai solusi, mediasi menawarkan proses yang lebih efisien dan terjangkau, memungkinkan komunikasi langsung antara pasien dan dokter untuk mencapai kesepakatan tanpa melalui prosedur pengadilan yang rumit. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya mediasi sebagai langkah awal dalam penyelesaian sengketa medis, dengan Lembaga Mediasi-Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) berperan penting dalam memfasilitasi proses ini. Melalui langkah-langkah mediasi yang terstruktur, diharapkan dapat tercapai solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, memperbaiki hubungan antara dokter dan pasien, serta mengurangi beban pada sistem peradilan. Dengan demikian, mediasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan mendorong tenaga medis untuk mematuhi standar profesionalisme yang telah ditetapkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.