Kekosongan Hukum terhadap Batas Waktu Kewenangan Setelah Masa Jabatan Notaris Berakhir

  • Lutfi Effendi Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Borobudur

Abstract

Perlindungan hukum terhadap notaris sebagai officium nobile menjadi isu penting karena notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Sebagai pejabat publik yang menjalankan fungsi negara, notaris membutuhkan perlindungan hukum baik dalam menjalankan tugasnya maupun setelah masa jabatannya berakhir. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait batas waktu kewenangan notaris setelah masa jabatannya berakhir, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi notaris maupun masyarakat yang menggunakan jasanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum tersebut guna memberikan rekomendasi normatif yang dapat mengisi celah regulasi yang ada. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji aturan-aturan yang berlaku, serta memberikan pandangan teoretis mengenai perlindungan hukum terhadap notaris pasca berakhirnya masa jabatan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem hukum, terutama dalam memastikan keberlanjutan perlindungan hukum bagi notaris sesuai dengan asas kepastian hukum.

Published
Jan 15, 2025
How to Cite
EFFENDI, Lutfi; ARIFIN HOESEIN, Zainal. Kekosongan Hukum terhadap Batas Waktu Kewenangan Setelah Masa Jabatan Notaris Berakhir. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 145-156, jan. 2025. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/5279>. Date accessed: 15 jan. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5279.
Section
Articles