AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MEMBACAKAN AKTA DI HADAPAN PENGHADAP
Abstract
Penelitianiiniibertujuan.untuk (1) Jenis komoditiipertanianiyangimenjadiikomoditi basis Pada masa sekarang ini kebutuhan atas jasa Notaris kian hari semakin meningkat, terutama yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang bersifat hukum privat (perdata). Ketentuan Pasal 16 UUJN mengatur mengenai kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya, salah satunya adalah kewajiban Notaris membacakan Akta sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf m. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN selengkapnya berbunyi : “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.” Pada penerapan di lapangan (Das sein), saat ini banyak notaris yang tidak membacakan akta, namun pada akhir akta disebutkan bahwa akta tersebut telah dibacakan oleh notaris seperti pada putusan nomor M.84/MPWN Prov.03.24 Tahun 2024. Hal ini yang sebenarnya mengakibatkan permasalahan dan menyebabkan akta yang dibuat oleh notaris tersebut menjadi akta dibawah tangan dan merugikan para pihak. Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui kedudukan akta yang tidak dibacakan oleh notaris di hadapan penghadap, tanggung jawab notaris atas akta yang tidak dibacakan di hadapan penghadap, akibat hukum terhadap notaris yang tidak membacakan akta di hadapan penghadap. Dalam Penelitian ini, Peneliti menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Empiris, sumber data yang Penulis dapatkan melalui studi lapangan (library research) dan hasil dari penelitian tersebut kemudian dianalisis secara Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Sudah sangat jelas tertuang pada Pasal 16 Ayat (9) tersebut, bahwa kedudukan akta notaris yang tidak dibacakan di hadapan penghadap karena kelalaian notaris, adalah akta tersebut menjadi akta dibawah tangan, kecuali seperti yang tertuang pada Pasal 16 Ayat (7). Mengenai tanggungjawab notaris yaitu dapat berupa: Tanggung Jawab Secara Perdata, Tanggung Jawab notaris secara pidana, Tanggung jawab notaris berdasarkan peraturan jabatan notaris, dan Tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik. Akibat hukum apabila notaris tidak membacakan akta adalah akta akan menjadi akta di bawah tangan, dan notaris dapat terkena sanksi seperti pemberhentian sementara atau peringatan tertulis, apabila penghadap merasa dirugikan melaporkan dan menuntut atau menggugat notaris.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.