KAJIAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS)

  • Ronaldo Ronaldo Universitas Darma Agung
  • Briyan Locky Antonio Sitepu Universitas Darma Agung

Abstract

Ponsel atau handphone yang awalnya dianggap sebagai barang mewah, kini sudah menjadi  kebutuhan pokok manusia. Sarana yang dapat digunakan oleh telepon seluler tidak hanya sebagai alat untuk  berkomunikasi satu sama lain melalui suara,  tetapi  juga sebagai alat input. Layanan yang tersedia, disebut Short Message Service (SMS). SMS merupakan  fitur yang  ada di setiap ponsel, jika disalahgunakan dapat membuat penerimanya terlantar. Berkenaan dengan tindak pidana dengan menggunakan telepon genggam tersebut, tentunya menarik untuk dikaji dimana pembuktiannya melalui SMS, oleh karena itu nama skripsi ini adalah Penelitian Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan Melalui SMS (Short Message Service).

Published
Apr 4, 2024
How to Cite
RONALDO, Ronaldo; SITEPU, Briyan Locky Antonio. KAJIAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS). JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 137 - 145, apr. 2024. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/4255>. Date accessed: 30 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4255.
Section
Articles