PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENDAFTAR MEREK PERTAMA BERDASARKAN “ASAS PRIORIN TEMPORA NELIOR IN JURE” (Studi kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby)
Abstract
Perlindungan Hukum pada merek di Indonesia diatur dalam UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindugan hukum terhadap merek yang berdasarkan pada prinsip first to file dan di tegaskan pada Asas Priorin Tempora Nelior In Jure yaitu Hak atas merek hanya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek atau kepada pendaftar merek pertama. Pertimbangan Hakim pada Sengketa Merek pada putusan PN surabaya nomor : 2/pdt.sus. hki/merek/2022/pn.niaga sby. Telah diterapkan perlindungan hukum sebagai Pendaftar merek Pertama. Namun dalam kasus ini merek MS Glow yang terdaftar, jenis barang Kelas 32 dan tidak sesuai dengan produk yang di perdagangkan yaitu Jenis barang Kosmetik. Sedangkan Pstore Glow terdaftar dengan jenis barang kelas 3 pada jenis barang Kosmetik. Hakim memutuskan bahwa Merek Pstore Glow berhak mendapatkan perlindungan hak merek sebagai pendaftar merek pertama sebab pihak tergugat terbukti melawan hukum.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.