PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA PERCOBAAN PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) (Studi Putusan Perkara No. 271/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn)
Abstract
Tidak ada masa percobaan dalam PKWT. UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003, yang menyatakan ialah: Kontrak kerja yang dikenakan tidak mensyaratkan masa percobaan. Jika masa percobaan diperlukan dalam kontrak kerja, masa percobaan tidak berlaku. Ketentuan tertentu dari Kontrak Kerja Sementara (PKWT) dan alasan masa percobaan berubah menjadi Kontrak Kerja Tetap (PKWTT), sehingga pada saat mereka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka berhak atas gaji tetap.
Published
Dec 31, 2022
How to Cite
SATRIA, M. Dwiki; MARBUN, Jaminuddin; HAMONANGAN, Alusianto.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA PERCOBAAN PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) (Studi Putusan Perkara No. 271/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn).
DIKTUM, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 150 - 158, dec. 2022.
Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3812>. Date accessed: 27 dec. 2024.
doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v1i1.3812.
Section
Articles