PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

  • Edoly Rumapea Universitas Darma Agung
  • Martinus Laia Universitas Darma Agung
  • Gomgom TP Siregar Universitas Darma Agung
  • Nancy Yosepin Simbolon Universitas Darma Agung

Abstract

Korupsi yang menjadi permasalahan kompleks dan memiliki pergerakan yang terorganisir dari para pelaku yang merupakan kalangan penguasa menjadikan suatu kasus Korupsi sulit diungkapPada tahun 2022, Indonesia mendapat nilai 34 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yang diukur pada skala 0 hingga 100. Dengan skor tersebut, Indonesia berada dalam posisi sebagai salah satu negara paling korupsi di Asia Tenggara, setelah negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina, peran aparat penegak hukum belum cukup untuk membuat suatu kasus korupsi di Indonesia cepat terungkap, statusi Justice Collaboratori yang diberikani kepadai seorangi tersangkai, terdakwaI bahkan terpidanai dengan itikad baik untuk bekerjasama menemukan pelaku utama yang menjadi dalang dibalik kasus korupsi, ini berdampak besar baik pada dirinya sendiri maupun dalam pengungkapan kasus korupsi itu sendiri, kesaksian yang diberikan secara sadar oleh Justice Collaborator sebagai langkah yang inovatif dalam membuat terang suatu kasus korupsi, tapi tak jarang sering mendapat intervensi dari berbagai pihak yang merasa kedudukannya terancam, perlindungan hukum terhadap IJustice Collaborator pada kasus korupsi di Negara Indonesia mutlak diberikan sebagai reward atas kerjasama dengan aparat penegak hukum dan implementasinya tetap memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai saksi dan korban dan rasa keadilan.

Published
Apr 4, 2024
How to Cite
RUMAPEA, Edoly et al. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 31 - 42, apr. 2024. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/4244>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4244.
Section
Articles