PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK BERUPA BADIK (Studi Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt)

  • Dimas Pratama Putra Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
  • Lukmanul Hakim Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
  • Okta Ainita Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Lampung, Indonesia

Abstract

Siapapun orang yang membawa senjata tajam tanpa kekuatan menguasainya akan ancaman kriminal. Melalui itu, jika bukan untuk keperluan profesional atau kantor, sebaiknya tidak  membawa senjata tajam saat bepergian, karena untuk perlindungan diri. hal ini tidak bisa diterima sebagai alasan jika terjadi sesuatu. Apabila kedapatan membawa senjata tajam, diharapkan masyarakat dapat bersikap bijak agar tidak terjerat tindak pidana ancaman  membawa senjata tajam tanpa izin. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kepemilikan senjata penikam atau penusuk berupa badik berdasarkan Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kejahatan kepemilikan senjata penikam atau penusuk berupa badik berdasarkan Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelanggar kepemilikan senjata tajam atau senjata tajam berupa badik didasarkan pada Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah dengan menghukum terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun  3 (tiga) bulan dan menetapkan bahwa masa penangkapan dan  penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana tersebut. dikenakan. Pertimbangan hukum hakim dalam mengambil keputusan mengenai delik kepemilikan senjata tajam atau senjata tajam berbentuk badik didasarkan pada Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt Berikut ini, keadaan yang lebih memberatkan adalah tindakan si penyerang yang mengganggu ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan orang lain, sedangkan keadaan Keadaan yang meringankan adalah tindak pidana yang pertama kali dilakukan terdakwa dan  penyesalan terdakwa atas perbuatannya. diadili dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


 

Published
Sep 24, 2023
How to Cite
PUTRA, Dimas Pratama; HAKIM, Lukmanul; AINITA, Okta. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK BERUPA BADIK (Studi Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt). JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 326 - 341, sep. 2023. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/3790>. Date accessed: 09 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3790.
Section
Articles