TINJAUAN YURIDIS PENYEWAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

  • Harmoko Wijaya Kusuma Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian adalah untuk mengetahui proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk  mengetahui akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk  mengetahui akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah konsumen mengajukan kredit dengan melampirkan fotocopy KTP suami isteri dan jika belum menikah dibutuhkan KTP tambahan penjamin yaitu orang tua atau keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga, foto copi Kartu Keluarga. Setelah semua syarat dipenuhi, maka dilakukan penandatangan perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah debitur dikategorikan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dapat dituntut melakukan tindak pidana penggelapan disebabkan menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.  Akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga adalah PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh debitur ataupun pihak ketiga karena PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan memiliki hak  berdasarkan ketentuan di dalam UU Jaminan Fidusia sehingga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara langsung tanpa melalui Pengadilan Berdasarkan kesimpulan disarankan hendaknya debitur sebelum menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, debitur diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dengan alasan objek jaminan fidusia akan diproduktifkan oleh debitur yaitu dalam menyewakan objek jaminan fidusia tersebut walaupun angsuran pembayaran yang akan dibebani debitur akan bertambah dari angsuran pembayaran yang normal.

Published
Mar 8, 2023
How to Cite
KUSUMA, Harmoko Wijaya. TINJAUAN YURIDIS PENYEWAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 146 - 155, mar. 2023. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/3718>. Date accessed: 09 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3718.
Section
Articles