TINJAUAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DI DALAM RUMAH TANGGA

  • Kurnia Harta Charnanda Universitas Darma Agung
  • Eko Kurniawan Universitas Darma Agung

Abstract

Kekeraan dalam rumah tangga sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, termasuk kekerasan terhadap istri oleh suami.Namun selama ini selalu dirahasiakan atau ditutup-tutupi oleh keluarga maupun oleh korban sendiri.Disamping itu budaya masyarakat ikut berperan dalam hal ini, karena tindak kekerasan apapun bentuknya yang terjadi dalam sebuah rumah tangga atau keluarga adalah merupakan masalah keluarga dimana orang luar tidak boleh mengetahuinya.Apalagi ada anggapan bahwa hal tersebut merupakan aib keluarga dan harus ditutupi.Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu, jika sikap,perilaku dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol.Pada akhirnya dapat terjadikekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atauketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalamrumah tangga maka negara (state) wajib melaksanakan pencegahan,perlindungan dan penindakan terhadap pelaku.Sehingga pemilihan judul skripsi ini adalahTinjauan Tindak Pidana Kekerasan Psikis di Dalam Rumah Tangga.

Published
Mar 8, 2023
How to Cite
CHARNANDA, Kurnia Harta; KURNIAWAN, Eko. TINJAUAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DI DALAM RUMAH TANGGA. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 80 - 89, mar. 2023. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/3711>. Date accessed: 23 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3711.
Section
Articles