TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ROKOK TANPA MENCANTUMKAN PERINGATAN KESEHATAN

  • Khairul Anwar Dalimunthe Universitas Darma Agung
  • Abel Sembiring Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini adalah Tindak Pidana Memproduksi Rokok Tanpa Mencantumkan Peringatan Kesehatan. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian yakni untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, untuk mengetahui hambatan dalam proses tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. Hasil penelitian ini menunjukkan Modus operansi yang dilakukan dalam distribusi rokok tanpa mencantumkan peringatan keseahatan adalah melalui peredaran rokok polos tanpa cukai dan peredaran rokok kawasan bebas (Free Trade Zone) yang jalur masuknya melalui pelabuhan-pelabuhan. Faktor penyebab tindak pidana ini meliputi perbedaan harga rokok legal dan illegal yang cukup signifikan, tingginya permintaan pasar khususnya dari kalangan menengah ke bawah serta kurangnya kesadaran pelaku usaha. Hambatan dalam proses tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan meliputi kurangnya sosialisasi kepada penjual/pedagang, keterbatasan petugas hukum yang ada dan kurangnya pengetahuan terhadap kasus tersebut. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dengan melakukan koordinasi dengan importir, melakukan sosialisasi kepada pedagang/penjual serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait.Adapun saran dari penelitian ini adalah Komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok akan lebih efektif apabila dengan dilakukan kembali sosialisasi dengan koordinasi semua instansi terkait dan monitoring rutin mengenai pelaksanaan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok, dengan harapan BPOM tidak menemukan lagi adanya pelanggaran lagi oleh industri rokok. Masyarakat ataupun dalam hal ini pedagang juga harusnya tidak sembarang dalam melakukan jual beli rokok alangkah baiknya rokok tersebut lebih baikdikonsumsi dengan aturanaturan tertentu. Bagi masyarakat yang mengetahui seperti halnya dinas kesehatan dan ikatan dokter Indonesia sudah lebih dahulu melakukan sosialisasi tentang bahayanya merokok dan wajibnya pencantuman peringatan kesehatan dalam kemasan rokok. Seharusnya penegakan hukum terhadap pengusaha produksi dan memasukkan rokok ke wilayah NKRI tanpa peringatan kesehatan ini dapat ditindak tegas dan diberi sanksi pidana karena sudah diamanatkan hal tersebut dapat diberikan sanksi pidana melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini juga dimaksudkan agar seseorang tersebut tertib administrasi dan larangan perbuatan karena perbuatan ini dapat saja merugikan pihak terutama konsumen yang tidak tahu sebab apa yang akan timbul apabila merokok.


 

Published
Mar 8, 2023
How to Cite
DALIMUNTHE, Khairul Anwar; SEMBIRING, Abel. TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ROKOK TANPA MENCANTUMKAN PERINGATAN KESEHATAN. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 71 - 79, mar. 2023. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/3710>. Date accessed: 23 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3710.
Section
Articles