KEDUDUKANI HUKUMI HAKI WARISI ANAKI ANGKATI MENURUTI HUKUM PERDATAI INDONESIA

  • Daniel Steven Sihotang Universitas Darma Agung, Medan
  • Yohannes Roymen Rado Gabe Purba Universitas Darma Agung, Medan
  • Alusianto Hamonangan Universitas Darma Agung, Medan
  • Onan Purba Universitas Darma Agung, Medan

Abstract

Kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak waris berdasarkan hukum perdata pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak waris terhadap orang tua angkatnya. Orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak tidak terlantar. Bahwa proses pengangkatan anak dapat membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak juga dilakukan dengan melakukan atau mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri agar anak yang diangkat memperoleh ketetapan hukum hak mewarisi anak angkat tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata akan tetapi menurut undung-undang mewarisi berdasarkan hukum waris, maka anak yang diangkat akan mendapatkan Tastamen ( Hibah Wasit ) dari orang tua angkat yang mengangkatnya.

Published
Sep 15, 2022
How to Cite
SIHOTANG, Daniel Steven et al. KEDUDUKANI HUKUMI HAKI WARISI ANAKI ANGKATI MENURUTI HUKUM PERDATAI INDONESIA. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 197 - 211, sep. 2022. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/2766>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v4i2.2766.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)