ANALISIS YURIDIS TENTANG PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA)

  • Zulkarnain W. Harahap Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P. Siregar Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Penanganan tindak pidana korupsi di kepolisian tersebut masih belum dapat dilakukan secara tegas, karena masih ada perkara yang tidak ditindaklanjuti dimana tersangka dilepas begitu saja dengan alasan tidak cukup bukti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam dalam pasal-pasal UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan instansi yang memiliki wewenang yang luas dalam penegakan hukum, termasuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.  Penegakan hukum di kepolisian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat dan juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan telah terjadinya tindak pidana korupsi, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, baik bukti elektronik, bukti fisik, maupun keterangan ahli.  Tetapi pada kenyataannya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak mudah dilakukan, terutama karena lemahnya ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi, dimana ancaman pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan rasa takut kepada pelaku korupsi,  bahkan terdapat ancaman pidana yang maksimum 3 tahun untuk tindak pidana dengan kerugian negara relatif kecil. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik.  Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menangani tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.

Published
Mar 10, 2022
How to Cite
HARAHAP, Zulkarnain W.; SIREGAR, Gomgom T.P.; SIREGAR, Syawal Amry. ANALISIS YURIDIS TENTANG PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA). JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 54 - 72, mar. 2022. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/1324>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v4i1.1324.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>