SOSIALISASI PENYIMPANGAN SEKSUAL LGBT DALAM ASPEK AGAMA, HAM DAN HUKUM PIDANA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT INDONESIA
Abstract
Pengaturan hukum atau kebijakan hukum pidana terhadap penyimpangan seksual yang dilakukan lesbian, guy, biseksual dan transgender terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan aktivis pegiat HAM dan para komunitas gerakan lesbian, guy, biseksual dan transgender. Pengabdian ini dilaksanakan di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Sosialisasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. Acara sosialisasi ini melibatkan mahasiswa di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia untuk lebih memahamkan pentingnya Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Sosialisasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para mahasiswa untuk memahami tentang Sosialisasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.