SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG KEKUASANAAN ORANG TUA DALAM MELAKSANAKAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI DESA BANDAR KHALIFAH KECAMATAN PERCUT SEI TUAN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Acara sosialisasi ini melibatkan masyarakat di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk lebih memahamkan pentingnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para masyarakat untuk memahami tentang Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.