SOSIALISASI PENERAPAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DI UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT INDONESIA (UPMI) MEDAN
Abstract
Perkembangan teknologi yang begitu cepat memberikan perubahan yang begitu cepat pula dalam kehidupan manusia. Dimana perkembangan teknologi member dampak negative yaitu munculnya berbagai jenis pelanggaran dan bahhan kejahatan. Kejahatan dalam dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan dihadapi manusia, masyarakat atau negara. Faktanya pelanggaran ataupun kejahatan yang dilakukan oleh manusia sangat sulituntuk dihilangkan secara menyeluruh, yang dapat dilakukan adalah dengan menimalisir ataupun mencegah agar pelanggaran atau kejahatan itu tidak terjadi. Maka untuk itu sebuah Negara memberikan reaksi berupa larangan perbuatan melawan hokum serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Terkait dengan perkembangan teknologi saat ini perbuatan yang menyita perhatian publik yaitu penghinaan (Belediging). Penghinaan (Belediging) merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, penghinaan atau cacian kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, cacat fisik dan lainnya. Pengabdian ini dilaksanakan di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Penerapan Tindak Pidana Penghinaan Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. Acara sosialisasi ini melibatkan seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan untuk lebih memahami Penerapan Tindak Pidana Penghinaan Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Sosialisasi tentang Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 482/Pdt.G/2016/Pn.Mdn Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para guru untuk memahami tentang Penerapan Tindak Pidana Penghinaan Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Penerapan Tindak Pidana Penghinaan Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan.