SOSIALISASI AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS PERINTAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 482/Pdt.G/2016/PN.Mdn DI UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT INDONESIA (UPMI) MEDAN
Abstract
Secara etimologi sertifikat berasal dari bahasa Belanda “Certificat” yang artinya surat bukti atau surat keterangan yang membuktikan tentang sesuatu. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 482/Pdt.G/2016/PN.Mdn dimana Riyadh Aziz sebagai penggugat melawan Dr. Suka Ginting sebagai tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tergugat II, Penggurun David Kaban turut tergugat I , Sarmin Bangun sebagai turut tergugat II, Bupati Deli Serdang sebagai turut tergugat III. Tentang duduk perkara yaitu Bahwa Penggugat ada memiliki, menguasai dan mengusahai 1 (satu) bidang tanah yng terletak di Simpang Selayang, Kecamatan Kota Medan dahulu Kampung Tanjungsari Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dalam putusan ini telah terbit sertifikat atas nama terguggat I yang diperoleh peralihannya dari turut terguggat I yang berdasarkan putusan pengadilan bahwa sertifikat tersebut tidak berkekuatan hukum. Pengabdian ini dilaksanakan di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 482/Pdt.G/2016/Pn.Mdn Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. Acara sosialisasi ini melibatkan seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan untuk lebih memahami Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 482/Pdt.G/2016/Pn.Mdn Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan (UPMI). Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Sosialisasi tentang Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 482/Pdt.G/2016/Pn.Mdn Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para guru untuk memahami tentang Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 482/Pdt.G/2016/Pn.Mdn Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 482/Pdt.G/2016/Pn.Mdn Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan.