RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI MODEL PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Penyelesaian perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pelaksanaan diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, mensyaratkan adanya persetujuan korban dan atau keluarga anak korban serta kesediaan anak. Dengan demikian, dipahami bahwa penyelesaian perkara ABH tidak selamanya dapat dilaksanakan diversi. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai penerapan restorative justice dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengenai konsep restorative justice sebagai upaya memberi perlindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, dan hambatan serta solusi dalam pelaksanaan restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung dengan penelitian empiris, dengan mengadakan penelitian di lembaga/instansi penegak hukum di wilayah hukum Pengadian Negeri Medan, maka pelaksanaan restorative justice di Wilayah Hukum Pengadilan Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Konsep restorative justice dalam Undang-Undang SPPA, dilaksanakan melalui penerapan Diversi pada setiap tingkat proses peradilan pidana anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses formal (proses peradilan) ke proses in formal, dengan cara musyawarah dan mufakat yang mengedepankan keadilan restoratif. Restorative justice akan memberi Perlindungan terhadap ABH, karena melalui penerapan Diversi anak akan dijauhkan dari proses peradilan formal yang dimungkinkan terabaikannya hak-hak anak dan menimbulkan trauma bagi anak. Hambatan dalam pelaksanaan restorative justice di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan adalah masih kurangnya SDM aparatur penegak hukum. Sarana dan prasana pendukung masih sangat minim. Masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.