PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MEMBANGUN DI ATAS TANAH WAKAF (UNLAWFUL ACTIONS CAUSED BY BUILDING ON THE WAQF LAND)

  • Gomgom Siregar Universitas Darma Agung
  • Mhd Ansori Lubis Universitas Darma Agung
  • Muhammad Ridwan Lubis Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah
  • Venny Fraya Hartin Nst Universitas Darma Agung
  • Lukman Nasution Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah

Abstract

Penguasaan tanah tanpa hak merupakan suatu penguasaan tanah yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk menikmati atau menggunakan tanah tersebut yang bukan tanah miliknya tanpa alas hak dan juga secara melawan hukum. Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar, beralih ke tangan pihak ketiga atau ke tangan ahli waris dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian, hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Hal itu juga karena sikap masyarakat yang kurang peduli atau memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf. Akibat hukum pemakaian hak atas tanah oleh pihak yang tidak berhak di atas tanah wakaf, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Published
Apr 30, 2023
How to Cite
SIREGAR, Gomgom et al. PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MEMBANGUN DI ATAS TANAH WAKAF (UNLAWFUL ACTIONS CAUSED BY BUILDING ON THE WAQF LAND). PKM Maju UDA, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 31 - 38, apr. 2023. ISSN 2745-6072. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/pkmmajuuda/article/view/4011>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/pkmmajuuda.v4i1.4011.