PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEBUTUHAN IRIGASI, ENERGI LISTRIK DAN SOSIALISASI K3 DI LAU SIMEME KECAMATAN SIBIRU-BIRU KABUPATEN DELISERDANG

  • Rahelina Ginting Universitas Darma Agung
  • Adventus Gultom Universitas Darma Agung
  • Masriani Endayanti Universitas Darma Agung
  • Robinson Sijabat Universitas Darma Agung
  • Yusuf Aulia Lubis Universitas Darma Agung
  • Mahadianto Ong Universitas Darma Agung

Abstract

Pemanfaatan  sumber daya air sebagai salah satu usaha dalam mengelola sumber daya air, dilaksanakan lewat aktifitas penatagunaan, ketersediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Potensi sumber daya air yang dimiliki Indonesia sangat besar, namun dalam hal pengelolaan agar dapat dimanfaatkan masih tergolong rendah, berkisar 20% dari sumber yang ada. Pemanfaatan sumber daya air bermaksud bagaimana mengelola air dan dapat dikelola secara berlanjut dengan memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat secara seimbang dengan mempertimbangkan: a. Mengedepankan pemanfaatan air permukaan, yang terletak diluar Kawasan pelestarian alam. b. Menerapkan fungsi sosial sebagai jasa mengelola sumber daya air. c. Diadakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua serta adanya kerjasama antar kelompok dan wilayah. d. Partisipasi masyarakat. Pengaruh negatif yang tampak ketika pemanfaatan air terlalu sedikit pada musim kemarau dan hujan akan mengakibatkan longsor, banjir. Tujuan dari penulisan ini adalah menyampaikan hasil  kajian  optimalisasi pemanfaatan  sumber daya  air: 1. untuk  kebutuhan irigasi untuk  meningkatkan produksi  pertanian pada  lahan  sawah irigasi,  lahan sawah  tadah hujan  dan lahan  kering. 2. Untuk energi listrik, Fungsi air dalam pembangkit listrik tenaga air adalah menggerakkan pada PLTA. Sederhananya, pada PLTA terjadi perubahan energi gerak menjadi listrik. Supaya listrik bisa dihasilkan, butuh air untuk menggerakkan turbin. K3 adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan kerja, adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna mengurangi resiko kerja terlebih kecelakaan kerja. Adapun pengusaha dan pemerintah telah melakukan kesepakatan bahwa K3 haruslah membudaya di lingkungan kerja dan wajib diterapkan dalam perusahaan atau kantor. Pelaksanaan K3 merupakan tanggung jawab Bersama semua yang terkait harus memberi perhatian agar terlaksana fungsi K3 tersebut dan menjadi budaya kerja guna mengurangi resiko kecelakaan kerja.

Published
Aug 11, 2023
How to Cite
GINTING, Rahelina et al. PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEBUTUHAN IRIGASI, ENERGI LISTRIK DAN SOSIALISASI K3 DI LAU SIMEME KECAMATAN SIBIRU-BIRU KABUPATEN DELISERDANG. PKM Maju UDA, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 10-16, aug. 2023. ISSN 2745-6072. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/pkmmajuuda/article/view/3628>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/pkmmajuuda.v4i2.3628.
Section
Articles