PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TINDAKAN PEMBANGUNAN ILEGAL PERUSAHAAN DI ATAS TANAH NEGARA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

  • Yulia Putri Maulina Universitas Singaperbangsa
  • Teuku Syahrul Ansari Universitas Singaperbangsa
  • Margo Hadipura Universitas Singaperbangsa

Abstract

Perusahaan merupakan salah satu bentuk pendorong menuju modernisasi yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Perubahan pembangunan yang pesat akibat meningkatnya jumlah perusahaan selain akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan berdampak terhadap lingkungan. Sehingga dapat dikatakan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak perusahaan terhadap lingkungan dapat dilihat dari jumah dan jenis limbah yang dihasilkan selain dari itu dampak lainnya yaitu pemanfaatan tanah negara yang dijadikan akses jalan untuk suatu perusahaan akan menimbulkan sengketa terhadap penaataan ruang. Sebagaimana berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007tentang penataan ruang menjelaskan bahwa Sengketa penataan ruang adalah perselisihan antar pemegang kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hal ini sebagai akibat Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Published
Sep 1, 2024
How to Cite
MAULINA, Yulia Putri; ANSARI, Teuku Syahrul; HADIPURA, Margo. PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TINDAKAN PEMBANGUNAN ILEGAL PERUSAHAAN DI ATAS TANAH NEGARA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 435 - 446, sep. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4615>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4615.
Section
Artikel