BATASAN PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

  • Steven Agilo Zulkarnain Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"
  • Arief Rachman Hakim Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri sebagai pihak utama, karena pembentukannya perjanjian perkawinan harus didasari oleh hubungan perkawinan. Sebagai sebuah perjanjian, dapat dipahami bahwa perjanjian perkawinan memiliki ketentuan seperti syarat sah, batasan-batasan, serta akibat hukum yang sama dengan perjanjian secara umum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata. Terkait batasan perjanjian perkawinan dapat dilihat melalui batasan perjanjian secara umum, dimana batasan tersebut mengacu pada syarat sah perjanjian yang tertera pada Pasal 1320 KUHPerdata, serta asas-asas perjanjian seperti Asas Konsensualisme, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Kepribadian, Asas Itikad Baik, dan Asas Pacta Sunt Servanda. Sebebagi perbuatan hukum, tentu perjanjian perkawinan memiliki akibat hukum yang berfokus pada suami dan isri, terkadang ahli waris maupun pihak ketiga. Pada akhirnya pemahaman mengenai batasan dan akibat hukum perjanjian perkawinan pada dasarnya dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang ada pada KUHPerdata meskipun tidak ditulis secara eksplisit sehingga diperlukan penjelasan yang jelas dan rinci

Published
Aug 28, 2024
How to Cite
ZULKARNAIN, Steven Agilo; HAKIM, Arief Rachman. BATASAN PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 164 - 175, aug. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4466>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4466.
Section
Artikel