URGENSI PENGATURAN AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT)

  • Dennis Yeremia Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"
  • Arief Rachman Hakim Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"

Abstract

Amicus curiae mulai dipergunakan di Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia. Sejak didirikannya Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2003 sebagai Lembaga peradilan konstitusi independen, peranan Mahkamah Konstitusi Indonesia sangatlah penting dalam hal menafsirkan undang-undang terhadap konstitusi negara Indonesia dan menyelesaikan sengketa - sengketa konstitusi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penggunaan amicus curiae di Indonesia namun penggunaan dari amicus curiae dalam sistem peradilan pidana ini belum ada pengaturan yang spesifik. Penelitian ini memperlihatkan bagaimana perbedaan penggunaan amicus curiae di Indonesia dengan Amerika Serikat dimana Amerika Serikat mempunyai pengaturan spesifik mengenai amicus curiae dalam undang-undang negara mereka. Dalam tahap metodologi, penelitian ini melibatkan analisis konsep-konsep hukum, studi kasus dan undang-undang. Analisis data dilakukan dengan cara mengkaji undang-undang dengan dikaitkan dengan kasus-kasus yang ada baik di Indonesia dengan Amerika Serikat. Urgensi dari penelitian ini yaitu pengaturan yang spesifik mengenai amicus curiae bagi Indonesia yang dibandingkan dengan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan amicus curiae dalam kasus-kasus pidana yang terjadi di persidangan pidana Indonesia belum ada pengaturannya. Amicus curiae di Indonesia masih belum jelas kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia.

Published
Aug 28, 2024
How to Cite
YEREMIA, Dennis; HAKIM, Arief Rachman. URGENSI PENGATURAN AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT). Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 119 - 128, aug. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4441>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4441.
Section
Artikel