KAJIAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Pancabudi
  • Rahmayanti Rahmayanti Universitas Pembangunan Pancabudi
  • Nuke Panenggaran Universitas Pembangunan Pancabudi

Abstract

Anak berhak mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara utuh di Masyarakat. Anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan haruslah mendapatkan perlindungan hukum berupa adanya hak-hak seperti rehabilitasi psikis dan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan ditinjau dari perspektif hukum pidana. Perkembangan saat ini membawa kejahatan yang dialami masyarakat: kejahatan kekerasan dan penganiayaan. Salah satu yang paling umum adalah kejahatan yang melibatkan korban anak-anak. Kasus-kasus seperti ini dikelnal sebagai kekerasan terhadap anak. Dua masaah utama muncul dari deklarasi ini. Peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini adalah Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Published
Mar 1, 2024
How to Cite
ISMAIDAR, Ismaidar; RAHMAYANTI, Rahmayanti; PANENGGARAN, Nuke. KAJIAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 431 - 439, mar. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4143>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.4143.
Section
Artikel