PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM INDUSTRI “PEER TO PEER LENDING” DI INDONESIA

  • Atika Sunarto Universitas Prima Indonesia
  • Inson Putra Natal Universitas Prima Indonesia
  • Muhammad Ali Adnan Universitas Islam Sumatra Utara
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatra Utara

Abstract

Fintech dapat dipahami sebagai pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di sektor keuangan seperti perbankan dan startup. Khusus untuk peer- to-peer lending, Otoritas Jasa Keuangan telah memuatnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Informasi Teknologi Layanan Berbasis Pinjaman (POJK LPUBTI). Otoritas Jasa Keuangan, sebagai bagian dari pengawasan peer-to-peer lending, telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Umum Indonesia (AFPI) sebagai mitra strategis. Walaupun penggunaan debt collector diatur dalam kode etik, namun tetap tidak dapat menghilangkan masalah, yaitu masih adanya perbuatan debt collector yang tidak menyenangkan untuk menagih, seperti pada umumnya kira-kira , kepada suatu jabatan pribadi yang mengakibatkan kerugian material atau kerugian immateriil. Minimnya pengaturan mengenai penggunaan debt collector di lembaga jasa keuangan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hukum dari discretionary debt collector dalam pembayaran kembali. Namun di sisi lain, meski fintech berkembang pesat, hal itu tetap diatur secara jelas dalam undang-undang fintech. Namun dalam hal perlindungan konsumen, data dan privasi konsumen belum terlindungi dengan baik. Meskipun perlindungan privasi dan keamanan data menjadi prioritas utama, banyak negara telah mengembangkan dan menetapkan regulasi terkait perlindungan hukum bagi fintech, namun Di Indonesia regulasi terkait fintech belum maksimal.

Published
Sep 11, 2023
How to Cite
SUNARTO, Atika et al. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM INDUSTRI “PEER TO PEER LENDING” DI INDONESIA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 4, p. 876-887, sep. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3558>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i4.3558.
Section
Artikel