PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN

  • Muh. Nasir Sekolah tinggi ilmu hukum painan serang banten

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mejelaskan  dan Menganilisis serta menemukan pengaturan Akibat Hukum  Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagai suatu tindak pidana.di lingkungan masyarakat sipil, 2. Pertanggungjawaban Pidana     pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun. Berdasarkan hal tersebut,diatas  penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai  Akibat Hukum  Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagai suatu tindak pidana.di lingkungan masyarakat sipil serta m Pertanggungjawaban Pidana     pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun   Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan Perkap No. 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Published
Apr 30, 2023
How to Cite
NASIR, Muh.. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 1, p. 995 - 1004, apr. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3106>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i1.3106.
Section
Artikel