UPAYA BANK SUMUT DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS KEJAHATAN PENCUCIAN UANG MENURUT UU NOMOR 8/2010 DAN POJK NOMOR 23/POJK.01/2019

  • Merry Roseline Pasaribu Universitas Prima Indonesia
  • Kartina Pakpahan Universitas Prima Indonesia
  • Dewi Ervina Suryani Universitas Prima Indonesia

Abstract

Pergeseran teknologi ke era digital berimbas semakin bervariasinya upaya pencucian uang yang memunculkan bahaya reputasi, likuiditas bagi sektor jasa keuangan. Oleh sebab itu perlu adanya tindakan untuk mencegah dan memberantas maraknya transaksi lalu lintas  keuangan yang teridentifikasi sebagai kejahatan pencucian uang. Dalam kegiatan operasionalnya Bank Sumut sudah melaksanakan Customer Due Diligence, Enchanced Due Diligence (EDD), dan memantau transaksi keuangan nasabah. Hal ini berpedoman pada Peraturan DireksiaBank Sumut  Nomor : 002/Dir/UKK APU-PPT/PBS/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Program APUadanaPPT di Lingkungan BankaSumut.

Published
Apr 30, 2022
How to Cite
PASARIBU, Merry Roseline; PAKPAHAN, Kartina; SURYANI, Dewi Ervina. UPAYA BANK SUMUT DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS KEJAHATAN PENCUCIAN UANG MENURUT UU NOMOR 8/2010 DAN POJK NOMOR 23/POJK.01/2019. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 1, p. 415-425, apr. 2022. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1736>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i1.1736.
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)