PENERAPAN HUKUMAN MATI PADA TERSANGKA YANG MEMILIKI PENYIMPANGAN SEKSUAL PADA ANAK DI BAWAH UMUR

  • Hana Marselia Sihombing Universitas Prima Indonesia
  • Raul Novandi Sinaga Universitas Prima Indonesia
  • Rediyus Gulo Universitas Prima Indonesia
  • Rizki Rizki Universitas Prima Indonesia

Abstract

Kekerasan seksual adalah salah satu kejahatan yang meningkat tiap tahun. Tindak pidana kekerasan seksual selalu meresahkan masyarakat. Korban yang menjadi kekerasan seksual tidak memandang usia dan gender. Anak di bawah umur sering menjadi korban pelampiasan nafsu seksual dari orang dewasa. Anak di bawah umur dianggap lemah dan belum mempunyai kekuatan fisik untuk melindungi dirinya sendiri dari kejahatan seksual tersebut. Di Indonesia, beberapa undang-undang mengatur perlindungan anak dari kejahatan seksual. Dalam KUHP diatur dalam pasal 287, 290 dan 292. Selanjutnya dalam UU No. 23 Tahun 2002 berisi Perlindungan Anak dan berubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 berisi Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juga memberikan perlindungan khusus terhadap tindak pidana kekerasan seksual, diatur dalam Pasal 81 dan 82.

Published
Jul 14, 2022
How to Cite
SIHOMBING, Hana Marselia et al. PENERAPAN HUKUMAN MATI PADA TERSANGKA YANG MEMILIKI PENYIMPANGAN SEKSUAL PADA ANAK DI BAWAH UMUR. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 2, p. 1–10, july 2022. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1570>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1570.
Section
Artikel