TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 55/Pdt.G/2014/PA.Bdg TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA MURTAD

  • Rizki Rizki Universitas Prima Indonesia
  • Nastity Aiko Desintha Tobing Universitas Prima Indonesia
  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret

Abstract

Perkawinan merupakan pemberian legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga. Setiap orang pasti sangat ingin melangkahkan kakinya untulk ke jenjang. Suatu perkawinan tidak dapat dinyatakan batal begitul saja, kecuali ada yang mengajukan pembatalannya melalui pengadilan. Tujuan dari penelitian mengetahui pemutusan perkawinan menurut hukum di Indonesia dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dikabulkannya permohonan pembatalan perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keladaan atau gejala lainnya yang berpatokan pada (PUTUSAN NOMOR 55/Pdt.G/2014/PA.Bdg). Perkawinan yang dimaksudkan diajukan pelmbatalannya oleh pihak-pihak yang dinyatakan memiliki wewenang dan diputuskan oleh pengadilan tentang batalnya perkawinan tersebut.

Published
Apr 18, 2024
How to Cite
RIZKI, Rizki; TOBING, Nastity Aiko Desintha; KURNIAWAN, Itok Dwi. TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 55/Pdt.G/2014/PA.Bdg TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA MURTAD. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 183 - 196, apr. 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4083>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i1.4083.